Jumat, 11 Desember 2015

Reformasi Tak Mampu Membuat Pers Indonesia Merdeka

0

Pers Indonesia pernah mengalami masa-masa sulit di era pemerintahan Orde Baru,masa dimana pers Indonesia dituntut pemerintah hanya memberikan informasi satu arah kepada masyarakat,masa-masa tidak diperbolehkannya ada campur tangan pers dalam mengawasi jalannya pemerintahan.Seperti yang sama-sama kita ketahui,pada masa pemerintahan Orde Baru pers Indonesia dikawal dengan ketat oleh pemerintah melalui departemen penerangan.Pada masa itu pers hanya boleh memberitakan hal - hal positif seputar kinerja pemerintah,hal itu tentunya meruntuhkan peran pers sebagai pilar ke empat dalam pemerintahan dan menciderai bab II pasal 3 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang menyebutkan bahwa salah satu fungsi penting pers adalah sebagai Control Social Agent,hal ini tentunya secara tidak langsung menutup paksa mata masyarakat untuk melihat realitas yang ada di tubuh pemerintahan Orde Baru.
“Pada masa orde baru pers Indonesia disebut sebagai pers pancasila. Cirinya adalah bebas dan
bertanggungjawab”. (Tebba, 2005 : 22). 
Pernyataan ini tentunya berbanding terbalik dengan realitas yang terjadi di lapangan,pers Indonesia tidak diberi ruang untuk mengkritisi kinerja pemerintah pada saat itu.

Bahkan pembredelan beberapa media juga sempat terjadi pada masa Orde Baru,Tanggal 21 Juni 1994 misalnya, beberapa media massa seperti Tempo, deTIK, dan editor dicabut surat izin penerbitannya setelah mengeluarkan laporan investigasi tentang berbagai masalah penyelewengan oleh pejabat-pejabat Negara. Pembredelan beberapa media tersebut bahkan diumumkan langsung oleh Harmoko selaku menteri penerangan pada saat itu.Dengan berakhirnya orde baru maka berakhir pula belenggu kekuasaan pemerintahan yang membatasi pers Indonesia dalam menjalankan fungsinya,namun apakah dengan berakhirnya masa-masa Authoritarian Pers serta merta menjadikan pers Indonesia pers yang bebas,yang terlepas campur tangan penguasa yang mampu dengan mudahnya mendikte arah pers tersebut?

Mengutip pernyataan dari Profesor Oemar Seno Adji,yang mengatakan bahwa pers dalam arti sempit berarti penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan atau berita-berita dengan kata tertulis. Sebaliknya, pers dalam arti luas memasukkan di dalamnya semua media mass comunications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan. Dengan demikian dapat diketahui bahwa pers dalam arti sempit merupakan manifertasi dari “freedom of the press”, sedangkan pers dalam arti luas merupakan manifertasi dari “freedom of speech”, dan keduanya tercakup oleh pengertian “freedom of expression”.

Dalam pernyataannya tersebut Oemar menekan bahwa pers mencakupi pada Freedom of Expression,hal ini menegaskan bahwa pers memiliki kebebasan untuk mengekspresikan pandangan-pandangan dan nilai-nilai yang ia anggap benar.

Namun fakta dipalangan berkata lain,reformasi tidak serta menjadikan pers Indonesia menjadi pers yang merdeka dari jerat kekuasaan,dikte terhadap pergerakan pers di Indonesia ternyata tidak bisa diakhiri oleh reformasi.Kebebasan pers masih terkungkung oleh penguasa "jenis baru",ideologi pers di secara tidak langsung dipaksa selaras dengan ideologi pemilik media,tidak adanya instrument hukum yang mengatur tentang kepemilikan media kembuat para pemegang modal dengan mudahnya mendirikan kerajaan - kerajaan media yang siap digunakan kapanpun untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingannya.Penelitian menunjukan bahwa media di Indonesia dikuasai oleh 12 kelompok media besar. Mereka adalah MNC Group, Kelompok Kompas Gramedia, Elang Mahkota Teknologi, Visi Media Asia, Grup Jawa Pos, Mahaka Media, CT Group, Berita Satu Media Holdings, Grup Media, MRA Media, Femina Group dan Tempo Inti Media. Ditambah dengan Bisnis Indonesia Group (Harian Bisnis Indonesia, Majalah Business Weekly), Solopos/ Radio, Bali TV (Bali TV dan 10 TV Lokal), Pos Kota Grup (Jakarta dan Koran Rakyat), Pikiran Rakyat Group (penguasa Jawa Barat), termasuk group online baru: Kapanlagi.com dan merdeka.com.

Habermas (1997: 105) pernah menyebutkan tentang kriteria public sphere sebagai berikut: “…A domain of our social life where such a thing as public opinion can be formed (where) citizens… deal with matters of general interest without being subjected to coercion…(to) express and publicize their views…”
Sayang sekali nampaknya harapan Habermas ini harus terpatahkan oleh Kapitalisme Media yang ada saat ini,karena masing - masing pers terkurung oleh tuntutan pemilik media untuk bertarung mati-matian memperjuangkan kepentingan pemilik media,pers dituntut untuk melihat dari sudut pandang pemilik media.

Masyarakat mungkin menilai pers Indonesia mulai bergerak ke arah neo-liberal,adanya konten-konten berita yang "erotis" tentu saja mendukung persepsi masyarakat tersebut,namun sejatinya jika dilihat dari latarbelakang ideologi yang ada dibalik pers tersebut,pers Indonesia pantas dikatakan masih berada pada zona otoriter,terpenjara oleh ideologi para pemilik media